Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi lakukan sosialisasi di Pondok Pesantren KH. Ahmad Dahlan, Kamis (31/08).
Sosialisasi ini bertema Polri Peduli Budaya Literasi, Distribusi Buku sampai Pelosok Nusantara.
Saat memberi sambutan Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H mengatakan kegiatan ini dilakukan secara serentak di Indonesia.
“Kami Polri peduli terhadap literasi masyarakat” ujar Kapolres.
Melalui sosialisasi ini Polres memberikan bantuan kepada PPAD berupa 55 Mushaf Alquran dan buku- buku pengetahuan umum. “Kita serahkan secara simbolis,” ucap AKBP Pangucap Priyo Soegito
Dalam kegiatan ini, Polres Kuansing juga memaparkan materi terkait Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru. Bertindak sebagai pemateri yaitu IPDA Hainur Rasyid, SH. “Beliau ini sudah sangat berpengalaman, 17 tahun menghadapi kasus – kasus seperti ini,” kata Kapolres.
IPDA Hainur menyampaikan bahwa materi yang ia bawakan didasari dengan;
- Undang -Undang No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2008, Tentang Guru
- Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 6/PUU-XV/2017, 28 Maret 2018
Menurut Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014, seseorang dikatakan anak ketika ia masih dalam kandungan dan jika telah lahir belum berusia 18 tahun. “Anak didik kita di pondok ini tingkatan
menengah pertama dan menengah atas. Maka, itu usia yang masih masuk di dalam undang-undang ini, jelasnya.
Haidar melanjutkan, agar tenaga pendidik tidak bersinggungan dengan hukum ketika memberi teguran kepada murid, maka guru harus paham batasan hukuman terhadap peserta didiknya, antara lain yaitu;
- Hukuman harus bertahap, dimulai dari yang paling ringan.
- Hukuman tidak mengancam nyawa atau fungsi anggota tubuh.
- Perkara yang dilarang berkaitan dengan perintah dan larangan syariat, Etika atau yang berkaitan dengan proses belajar.
Pada dasarnya tujuan memberi hukuman kepada peserta didik adalah sebagai motivasi belajar, tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan untuk melatih siswa agar memiliki rasa tanggung jawab.
Jika dilihat dari Pasal 19 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 isinya ialah, bahwa guru memiliki kebebasan dalam memberi sanksi kepada peserta didiknya. Bagi yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan peraturan tertulis maupun tidak tertulis, yang telah ditetapkan oleh guru.
Berikut syarat hukuman fisik yang diberikan guru kepada siswa:
- Mendapatkan izin dari wali siswa
- Usia siswa minimal 10 tahun
- Jumlah pukulan disesuaikan dengan kebutuhan
- pukulan tidak sampai berbekas dan menimbulkan rasa sakit, berdarah atau patah tulang
- Tidak menggunakan alat yang membahayakan
- Memberikan efek jera.